Pemerintah Kabupaten Tuban gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat saat ini baru ditujukan bagi tenaga kesehatan (nakes) dan kategori lansia berusia 60 tahun ke atas yang telah memiliki e-tiket vaksin dosis keempat serta telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu.
Dengan hasil tersebut Kelurahan Perbon berserta Polsek Tuban, Koramil Tuban dan Pukesmas Tuban Mengadakan Vaksinasi On The Spot yang menyasar pengguna jalan dll